Jaksa Masuk Sekolah (JMS) salah satu program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didik tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, radikalisme serta pelanggaran Undang-undang ITE.

Kegiatan Program JMS ini terus digelar oleh Kejari Kabupaten Way Kanan, di pertengahan Tahun 2024 ini Jaksa melakukan Penyuluhan Hukum kepada siswa-siswi SMAN 1 Blambangan Umpu yang digelar di Aula Sekolah SMAN 1 Blambangan Umpu dengan tema Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Bullying, Pada hari Selasa, 30/07/2024.

Kepala Sekolah SMAN 1 Blambangan Umpu menyampaikan, bahwa kegiatan ini sangat dinanti sehingga diharapkan dapat menjadi kegiatan penyuluhan bagi peserta didik yang belum tahu dan yang sudah sadar hukum menjadi lebih sadar hukum. Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang, serta juga mengenal lembaga Kejaksaan dan tugasnya dikalangan pelajar.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dr. Afrillianna Purba, S.H., M.H. mengatakan “JMS ini merupakan program dari Kejaksaan RI dengan tujuan pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didik di sekolah tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, radikalisme, bullying serta pelanggaran Undang-undang ITE.”

Peserta kegiatan tersebut berjumlah kurang lebih 100 (Seratus) siswa-siswi yang terdiri dari para pelajar SMA kelas X hingga kelas XII. Para siswa-siswi terlihat sangat antusias yang tergambar dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh siswa-siswi kepada pemateri. Dr. Afrillianna Purba, S.H., M.H. selaku pemberi materi memberikan beberapa pertanyaan kepada pada siswa SMAN 1 Blambangan Umpu, dan memberikan beberapa hadiah souvernir yang mampu menjawab pertanyaan yang diberikan oleh Pemateri.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *