Rabu, 25 September 2024 bertempat di bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan negeri Way Kanan, Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung. telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2024.
dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Way Kanan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan (Dody A. J. Sinaga. S.H., M.H.), Polres Way Kanan diwakili oleh Kasat Reskrim (AKP Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K.), Kepala BNN Kab. Way Kanan (Nopizan Putra, S. Sos., M.M.), Kepala Dinas Kesehatan Way Kanan (Srikandi, S.K.M., M.M.), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu (Ratmini, S.H., M.H.), Ketua DPC Granat Kabupaten Way Kanan (Yoni Aliestadi), Para Insan Pers, serta Para Kasi, Kasubagbin, Para Kasubsi dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Barang Bukti yang telah dimusnahkan pada Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Way Kanan diantaranya ialah narkotika jenis shabu dan ganja, senjata tajam jenis pisau, laduk dan sangkur, pakaian berupa celana, baju, jaket dan topi, obrok yang terbuat dari kayu dan karet, egrek besi, gergaji. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar di dalam 2 (dua) buah drum yang terbagi menjadi dua (dua) bagian, yang mana 1 (satu) buah drum untuk membakar barang bukti berupa baju, celana dan 1 (satu) buah drum untuk membakar alat penghisap sabu-sabu (bong), sementara pemusnahan senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda, adapun barang bukti narkotika dimusnahkan dengan menggunakan larutan karbol dan dibuang ke saluran pembuangan air.
