Way Kanan – Selasa tanggal 29 Juli 2025 pukul 10.00 Wib s/d selesai, di kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) dan tim KPKNL METRO telah melakukan penilaian berupa 20 (dua puluh) putusan Pengadilan Negeri Negeri Blambangan Umpu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INCRATH) dan terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) unit barang rampasan berdasarkan surat permohonan Nomor : B-1298/L.8.17/Bpak.1/07/2025, Tentang Mohon Bantuan Penaksiran dan penetapan harga barang rampasan, dan tindak lanjut dari KPKNL Metro.
