Kejaksaan Negeri Way Kanan – Selasa tanggal 12 Agustus 2025, bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Way Kanan telah dilaksanakan Upaya Perdamaian Restorative Justice yang diselenggarakan secara Luring. Perkara atas nama Tersangka AG yang melakukan Tindak Pidana “Pencurian” sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Way Kanan sebagai Fasilitator masyarakat dalam restoratif justice yang merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada perdamaian yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku tanpa dilakukannya persidangan.
