Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib, telah dilaksanakan Sosialisasi Terpadu Terkait Kepatuhan Badan Usaha Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), bertempat di Gedung Serba Guna Kabupaten Way Kanan, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Ibu Dr. Afrillianna Purba, SH.,MH. menyampaikan Manfaat BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
Selanjutnya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Leni Oktarina, S.H.,M.H. yang menyampaikan peranan Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Bantuan ini bisa berupa pertimbangan hukum seperti pendapat hukum, dan pendampingan hukum. Bantuan hukum lain juga diperlukan untuk menyelamatkan keuangan, kekayaan, dan aset negara yang dikelola oleh BPJS kesehatan.
