Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Way Kanan telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan terhadap 2 (dua) perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Bahwa sebelumnya terhadap kedua perkara tersebut telah dilakukan Upaya Perdamaian pada Hari Rabu Tanggal 27 September 2023 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan, Proses Perdamaian dan Pelaksanaan Perdamaian dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Afrilliana Purba, S.H, M.H.), Kasi Tindak Pidana Umum Arliansyah Adam, S.H. dan Penuntut Umum Ahmada Basyara Zahra, S.H.,M.H. selaku Fasilitator, Pihak Korban, Pihak Tersangka dengan disaksikan Kepala Kampung dan Tokoh Masyarakat Kampung Tanjung Rejo, Kepala Kampung dan Tokoh Masyarakat Kampung Sukabumi, serta Penyidik Kepolisian Sektor Blambangan Umpu, adapun dalam proses perdamaian tersebut telah dicapai kesepakatan perdamaian oleh para pihak sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian dan Berita Acara perdamaian terhadap para tersangka:

  1. Perkara atas nama Tersangka HENDRIK AFIA KURNIAWAN Alias KUMAN
  2. Perkara atas nama Tersangka BAKRI dan Tersangka MISLAN

yang masing-masing melakukan Tindak Pidana “Penadahan” sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bahwa pada hari Rabu Tanggal 04 Oktober 2023 telah dilakukan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas kedua perkara tersebut bersama dengan Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Agnes Triani, S.H., M.H. dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Yuni Daru Winarsih, SH. M.Hum., dan dalam Ekspose tersebut telah diperoleh hasil bahwa terhadap kedua Perkara tersebut telah memenuhi syarat yang ditentukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *