Pada hari Selasa, tanggal 03 Oktober 2023, Kejari Way Kanan telah melakukan penahanan terhadap kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Dana KORPRI periode 2013 s/d 2017, Bertempat di Ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Way Kanan, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangkan Nomor: PEN-795/L.8.17/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 tersangka atas nama UJANG FAISHAL, S.E.,M.Ak selaku Bendahara Korpri ditahan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Bahwa tersangka UJANG FAISHAL, S.E.,M.Ak sudah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-796/L.8.17/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023, yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Way Kanan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sembari melengkapi Berkas Perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR. Tersangka atas nama UJANG FAISHAL, S.E.,M.Ak berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan Nomor: 700/222/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 15 September 2023 Negara dirugikan sebesar Rp2.264.001.000,- (Dua milyar dua ratus enam puluh empat juta seribu rupiah).

Tersangka disangkakan melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ATAU Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kejari Way Kanan Dr. AFRILLIANNA PURBA, S.H.,M.H. kembali menghimbau agar dalam pengelolaan Keuangan Negara tetap akuntabel dan hindari penyelewengan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Sebagaimana diketahui juga ada Penyidikan terhadap salah satu Kampung yang diduga merugikan Keuangan Negara ratusan juta masih dalam tahap penghitungan oleh Auditor pungkas JONI SAPUTRA, S.H.,M.H. selaku Kasi Pidsus Kejari Way Kanan.

Tersangka dilakukan penahanan setelah sebelumnya di pemeriksaan selama 3 jam di ruang penyidikan oleh Jaksa Muhammad Gibrafil Fahlevi, SH., tersangka di damping Penasehat Hukum Ali Rahman, SH., MH Sebelumnya Tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan tersangka saat ini selaku ASN selaku staf pada Dinas Koperasi Way Kanan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *