Kinerja luar biasa kembali ditunjukkan Jajaran Kejaksaan Negeri Way Kanan. Hari ini Rabu, 09 Nopember 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Way Dr. Arillianna Purba, SH.MH ikut menyidangkan langsung perkara anak An.Dicky Wahyudi yang pada sidang sebelumnya oleh Penuntut Umum dituntut bersalah melakukan membantu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. 

Pada sidang kali ini Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Hakim Ridwan Pratama, SH, didampingi Andre Jevi Surya, SH.,MH dan Hanifia Zammi Fernanda, SH.,MH. Masing-masing selaku Hakim Anggota menjatuhkan putusan sebagai berikut: 

a. Menyatakan Anak Dicky Wahyudi Bin Erwinudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “membantu melakukan pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP, sebagaimana surat dakwaan kedua primair kami. 

b. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Anak Dicky Wahyudi Bin Erwinudin selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama Anak ditahan, dan dengan perintah agar Anak tetap ditahan. 

c. Barang bukti berupa: – 1 (satu) buah besi panjang kurang lebih 1,5 meter – 1 (satu) buah tali tambang warna orange panjang lebih kurang 5 meter – 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma tanpa No Polisi tanpa Body – 1 (satu) unit Handphone merk Realme C15 warna biru Dipergunakan dalam perkara lain An. Erwinudin. 

d. Menghukum Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah). 

Terhadap Putusan tersebut baik Penuntut Umum maupun terdakwa anak Dicky Wahyudi menerima Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. 

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kasi Intelijen Pujiarto,SH.MH didampingi Kasi Pidana Umum mengatakan :” Penuntut Umum telah berhasil membuktikan Dakwaan nya, namun perlu waktu 7 hari untuk memastikan perkara tersebut Inkracht/berkekuatan hukum tetap” tutup Kasi Intel.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *