Kejaksaan Negeri Way Kanan menghentikan proses hukum tentang kasus dugaan penadahan yang dilakukan oleh YUSRIL EFENDI BIN KENEDI (34) warga Desa Tiuh Baru Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, dan PUJIANTO Bin JASNADI (41) Warga Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba, S.H.,MH, menyampaikan Penghentian proses hukum dilakukan berdasarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan

Restoratif Justice diberikan dengan beberapa pertimbangan diantaranya adanya kesepakatan damai antara para pihak, dan tersangka belum pernah melakukan tindak pidana serta dukungan dari masyarakat, lalu kemudian Kejaksaan Negeri Way Kanan mengirim surat permohonan penghentian ke Kejaksaan Tinggi Lampung dimana mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang tertuang dalam surat nomor R-4974/L.8/Eoh.2/10/2023 tertanggal 25 Oktober 2023 lalu ditindak lanjuti dengan melakukan Vidcon ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil Vidcon dan Surat Penetapan dari Kejaksaan Tinggi Lampung, selanjutnya Kejaksaan Negeri Way Kanan mengeluarkan “SURAT KETETAPAN PENYELESAIAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF, yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan selaku Penuntut Umum dengan Nomor:B-1701/I.8.17/Eoh.2/10/2023, tertanggal 25 Oktober 2023 untuk YUSRIL EFENDI dan Nomor:B-1704/I.8.17/Eoh.2/10/2023, tertanggal 25 Oktober 2023 untuk PUJiANTO.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *