Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba. SH,MH tampak hadir dan menyidangkan langsung perkara tindak pidana pembunuhan atas nama terdakwa Erwinudin Alias Wiwin di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. ( Selasa, 07 Maret 2023) jam 13.30 Wib, sebagaimana diketahui bahwa sidang kali ini acara pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan lanjutan agenda sidang terdahulu yang juga disidangkan langsung oleh Kajari Way Kanan.

Jaksa/Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP Subsidair melanggar 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Pantauan awak media, dipersidangan yang terbuka untuk umum, Kajari Way Kanan didampingi Kasi Pidum Arliansyah Adam.SH dan Dwi Nurul SH selaku Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yaitu Sdr.Ikhtiari Sodiq dan Sdr.Yani yang dimuka persidangan menceritakan langsung awal mula ditemukan mayat korban, pengangkatan mayat korban hingga didapatkan nya terdakwa sebagai pelaku pembunuhan.

” Saya bangga dan sangat senang karena sudah 3 kali menjabat selaku Kepala Kampung baru kali ini saya lihat seorang Kajari turun langsung menyidangkan perkara, ini luar biasa dan saya sangat mengapresiasi keseriusan Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam membuktikan perkara pembunuhan ini “ujar M. Yani selaku Tokoh Masyarakat Kampung Margajaya.
” Saya sangat percaya Kejaksaan Negeri Way Kanan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat ” tambah M.Yani.

Sementara Kajari Way Kanan ketika dihubungi awak media melalui Kasi Intelijen Pujiarto.SH.MH menyampaikan : ” Alkhamdulilah sidang pemeriksaan saksi tadi berjalan lancar dan keterangan saksi-saksi sangat mendukung pembuktian Penuntut Umum. Pimpinan kami Dr.Afrillianna Purba SH.MH sangat concern terhadap perkara ini, beliau turun langsung menyidangkan perkara pembunuhan ini sebagai wujud keseriusan dan komitmen Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan” tutup Kasi Intel.
Sidang selesai pukul 15.00 Wib selanjutnya sidang akan dibuka kembali Kamis, tanggal 16 Maret 2023 masih dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Penutut Umum.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *