Kamis 09 Maret 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam hal ini di paparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Way Kanan Arliansyah Adam, S.H dan Jaksa Penuntut Umum Dicky Destrienko, S.H., M.H
Berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Hasan Basri Bin Guntur, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana tentang Pengancaman.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan ketika ditemui awak media, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan Pujiarto, S.H., M.H. menyampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas dasar :
* Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana tersebut.
* Ancaman Tindak pidana yang dilakukan Tersangka tidak lebih dari 5 (Lima) tahun;
* Tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan;
* Tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali;
* Masyarakat merespon Positif;
* Memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain denganmemperhatikan /
mempertimbangkan Pasal 4 huruf d, f, g Perja 15 tahun 2020 yaitu kerugian atau akibat yang ditimbulkan tindak pidana telah dipulihkandalam keadan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan Kanan Pujiarto, S.H., M.H. menambahkan sebelumnya telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf kemudian antara korban dan tersangka juga sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap persidangan.
Lebih lanjut, dalam perkara tersebut, akan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
